Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Remaja islam masjid Nahjus salam


  ANGGARAN DASAR

MUKADDIMAH
“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”
 “Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar” (QS. Ali Imran 104).
 “Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).
 “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam” (QS. Ali Imran 102).

RISMA NAHJUS-SALAM berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah.
Sesungguhnya RISMA NAHJUS-SALAM bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.
RISMA NAHJUS-SALAM  tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
















BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal I
Pengertian Umum

Masjid Nahjus-Salam adalah Masjid yang berlokasi di Kp. Banter, Deesa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
Remaja Masjid Nahjus-Salam  adalah putra-putri Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang





BAB II NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PENDIRIAN
 Pasal 2 Nama Organisasi ini bernama “REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM.  Pasal 3 Tempat
REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM bertempat dan bersekretariat di Masjid Nahjus-salam yang berlokasi di Kp. Banter, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
 Pasal 4 Waktu Pendirian
REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM didirikan pada tanggal 5 Maret 2017 di Masjid Nahjus-salam yang berlokasi di Kp. Banter, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.









 BAB III
AZAS  DAN STATUS
 Pasal 5
Azas
REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
 Pasal 6
Status
REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM adalah organisasi mandiri dan independen yang terletak di Desa Babakan
BAB IV
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 7
Sifat
REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM ( RISMA NAHJUS-SALAM ) bersifat ukhuwah Islamiyah

Pasal 8
Tujuan
1.      Membina Remaja Masjid Nahjus-salam untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarnya.
2.      Memupuk dan memelihara silaturahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
3.      Membina anggotanya didasari oleh hubungan emosional sehingga terwujud kesatuan sudut pandang dan pola fikir yang luas, ucapan dan tindakan yang sama.
4.      Membina dan memelihara serta menumbuh suburkan kualitas keimanan dan ketaqwaan sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarnya.
5.      Menghimpun dan mempersatukan Remaja di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kab. Serang.
6.      Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Remaja Masjid.






BAB V
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG

Pasal 9 : Lambang






Pasal 10 : Arti Lambang
1.      Tulisan RISMA NAHJUS-SALAM merupakan nama dari organisasi ini.
2.      Kubah Masjid : melambangkan kegiatan RISMA NAHJUS-SALAM berpusat di Masjid.
3.      Al-qur’an : melambangkan tuntunan hidup.
4.      Warna Hijau melambangkan akan muda dan semangat

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11
Perangkat Organisasi RISMA NAHJUS-SALAM terdiri dari :
1.   Rapat Umum Anggota RISMA NAHJUS-SALAM
2.    Dewan Pembina dan Badan Penasehat RISMA NAHJUS-SALAM
3.    Rapat Harian Pengurus RISMA NAHJUS-SALAM

BAB VII
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI RISMA NAHJUS-SALAM

Pasal 12
 Lembaga Tertinggi
1.       Lembaga Tertinggi RISMA NAHJUS-SALAM adalah Rapat Umum Anggota
2.       Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga




Pasal 13
Lembaga Tinggi
1.      Lembaga Tinggi RISMA NAHJUS-SALAM adalah Rapat Harian Pengurus
2.       Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
SUMBER DANA

Pasal 14
Sumber Keuangan
Sumber dana RISMA NAHJUS-SALAM diperoleh dari :
1.      Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
2.      Sumbangan sukarela dari anggota.
3.   Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
4.      Bantuan dari Masjid Nahjus-salam sesuai kemampuan keuangan.



























BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RISMA NAHJUS-SALAM dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota RISMA NAHJUS-SALAM.

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RISMA NAHJUS-SALAM

Pasal 18
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Apabila segala ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART dapat diamandemen melalui RUA.

Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.
















ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan RISMA NAHJUS-SALAM
Anggota adalah Remaja/ Pemuda beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.

2.       Anggota RISMA NAHJUS-SALAM terdiri atas :
a.       Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan.
b.      ( Anggota ) Pengurus : Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian dan badan koordinasi yang melengkapinya dan disahkan oleh Pengurus Masjid Nahjus-salam
c.       ( Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat dan disahkan oleh Pengurus harian.

Pasal 2
Penerimaan Anggota
1. Syarat menjadi anggota biasa :
Beragama Islam
Mengisi biodata
Berusia minimal 13 tahun s/d 30 tahun dan belum menikah
Tunduk dan patuh pada AD/ ART RISMA NAHJUS-SALAM
Telah mengikuti kegiatan pengkaderan yang dilakukan oleh RISMA NAHJUS-SALAM minimal 2 (dua) kali
2. Syarat menjadi Pengurus :
Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti Training Dasar Organisasi atau Latihan Kepemimpinan Islam (Islamic Leadership Training) yang diadakan oleh RISMA NAHJUS-SALAM.
Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh RISMA NAHJUS-SALAM
Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap RISMA NAHJUS-SALAM
3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan :
Beragama Islam
Memiliki loyalitas yang tinggi
Diangkat dan disahkan oleh pengurus harian.




Pasal 3
Kewajiban dan Hak Anggota
1.      Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik RISMA NAHJUS-SALAM, mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
2.      Setiap anggota biasa dan pengurus berkewajiban membayar iuran wajib anggota.
3.       Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan RISMA NAHJUS-SALAM
4.       Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan mengajukan Pertanyaan kepada pengurus RISMA NAHJUS-SALAM
5.      Anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih.

Pasal 4
Kehilangan dan Pemberhentian Aggota
1.       Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian
Murtad dari agama Islam
Diberhentikan
2.       Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik RISMA NAHJUS-SALAM serta sebab lain yang dianggap diberhentikan RISMA NAHJUS-SALAM.
3.      Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus Harian RISMA NAHJUS-SALAM
4.      Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela dalam Rapat Pengurus Harian RISMA NAHJUS-SALAM
5.      Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota jika cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.















BAB II
ORGANISASI
 Pasal 5 Rapat-Rapat
1.      Rapat Umum anggota.
2.      Rapat tahunan anggota
3.      Rapat pengurus harian.
4.      Rapat umum anggota luar biasa.

Pasal 6
Rapat Umum Anggota
1.      Status dan Wewenang
Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
Memilih/ mengangkat Ketua RISMA NAHJUS-SALAM
Membahas hal-hal khusus
Meminta pertanggung jawaban Ketua RISMA NAHJUS-SALAM
Merubah dan mengesahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2.       Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh Pengurus Harian RISMA NAHJUS-SALAM
Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali
b.   Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.

3.       Tata tertib Rapat Umum Anggota :
Rapat Umum Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan dan Undangan.
Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Anggota Kehormatan dan Undangan hanya memiliki hak bicara.
Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
Apabila point c tidak terpenuhi, maka RUA diskorsing 2 x 30 menit.
Apabila point d tidak terpenuhi, maka RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.








Pasal 7
Rapat Harian Pengurus
1. Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2. Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.

Pasal 8
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
1.      Dewan Pembina
Dewan Pembina meliputi 1 orang Pengurus Masjid Nahju-salam.
Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan RISMA NAHJUS-SALAM
2.       Badan Penasehat
Badan Penasehat terdiri dari 3 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota.
Badan Penasehat wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
Badan Penasehat berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan RISMA NAHJUS-SALAM


Pasal 9
Pengurus

1.      Pengurus Harian
a.       Ketua Umum dan wakil ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
d.      Departemen - departemen menurut Kebutuhan
2. Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RUA
3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RUA.
4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
5. Jika Ketua Umum berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.








Pasal 10
Kewajiban dan Hak Pengurus
1.      Penasihat berkewajiban memberikan nasihat kepada pengurus.
2.      Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kesinambungan dan keberlangsungan yang dilaksanakan baik yang sifatnya internal maupun eksternal.
3.      Ketua Umum menandatangani surat keluar dan bertanggung jawab keluar dan kedalam dan dapat mengalihkan wewenang dan tugasnya kepada Wakil Ketua apabila Ketua Umum berhalangan.
4.      Wakil Ketua bertanggung jawab mengkoordinir departemen - departemen bidang kegiatan yang berada dibawahnya serta siap menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan.
5.      Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan bertanggung jawab terhadap penataan administrasi dan dokumen.
6.      Bendahara bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan peralatan/inventarisasi persyarikatan baik yang baru maupun yang lama.
7.      Pengurus harus mentaati AD/ART
8.       Pengurus wajib menetapkan program kerja
9.      Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
10.  Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika perlu
11.  Masa kepengurusan RISMA NAHJUS-SALAM 3 tahun























BAB III
SUMBER DANA

Pasal 11
SUMBER DANA
1. Setiap kegiatan RISMA NAHJUS-SALAM yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, RISMA NAHJUS-SALAM berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, RISMA NAHJUS-SALAM bisa meminta dana dari masyarakat Desa Babakan, Pemerintah Desa Babakan dan donatur yang tidak tetap.
3. Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara RISMA NAHJUS-SALAM
4. Bendahara RISMA NAHJUS-SALAM diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus Harian.
5. Setiap Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua RISMA NAHJUS-SALAM setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua (Koordinasi program)
6. Setiap Ketua Departemen harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu ) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua RISMA NAHJUS-SALAM baik secara lisan maupun tulisan.
7. Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara RISMA NAHJUS-SALAM dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.

BAB IV PERATURAN  Pasal 12 Peraturan
Organisasi mempunyai peraturan-peraturan organisasi yaitu :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rapat-rapat BAB II Pasal 5.
2.      Sesuatu yang sifatnya mendadak untuk diputuskan demi kepentingan Remaja Masjid harus dihadiri minimal oleh pengurus harian yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Penasihat.








BAB V PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN  Pasal 13 Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
Pasal 14 Pembubaran
Apabila organisasi REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM dibubarkan, maka semua asset kekayaan organisasi diserahkan kepada Pengurus Masjid Nahjus-salam

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2. Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim yang diangkat oleh pengurus harian RISMA NAHJUS-SALAM pada periode yang sedang berlangsung.
3. Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
 4. AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.


















BAB VII PENUTUP  Pasal 16 Penutup
1.      Segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya sah apabila dikeluarkan sesuai ketentuan rapat anggota dan atau rapat luar biasa.
2.      Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh rapat anggota yang berlangsung di Masjid Nahjus-salam Desa Babakan
3.      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.



Ditetapkan di : Masjid Nahjus-salam Desa Babakan Pada : Rapat Umum Anggota tahun 2017
Tanggal : 16 Mei 2017
REMAJA ISLAM MASJID NAHJUS-SALAM ( RISMA NAHJUS-SALAM ) Kp. Banter, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang

Pimpinan Rapat II


ASEP SUPRIYATNAPimpinan Rapat I


NANUNG NUGRAHA

Comments

Popular Posts