Makalah Fikih Jinayah Lengkap

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya dikalangan fuqaha’ jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang terlarang dalam Syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqaha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa. Selain itu juga terdapat fuqaha’ yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir, ada istilah lain yang memiliki kesepadanan dengan jinayah yaitu jarimah yang berarti larangan-larangan Syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya ialah:
Apa pengertian dari Jinayah?
Apa dasar hukum dari Jinayah?
Apa tujuanya diberlakukannya jinayah?
Apa unsur-unsur dari Jinayah?



Tujuan
Adapun tujuanya dibuat makalah ini selain untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Fikih Jinayah yaitu Bapak Maman Suherman S. HI,  yaitu sebagai pembelajaran bagi mahasiswa IAIB fakultas syariah semester 3 khusunya saya sendiri. Yang nantinya sebagai modal dalam memahami setiap perkara hukum syariat dalam penunjang profesi.
























BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Jinayah
Istilah jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya, pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang di larang. Sedangkan dikalangan fuqaha’, perkataan jinayah berarti perbuatan-perbuatan yang terlarang menurut Syara’. Pada umumnya, fuqaha menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqaha’ yang membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang di ancam dengan hukuman ta’zir.
Dari berbagai batasan mengenai istilah jinayah di atas, maka pengertian jinayah dapat dibagi kedalam dua jenis pengertian, yaitu: pengertian luas dan pengertian sempit. Klasifikasi pengertian ini terlihat dari sanksi yang dapat dikenakan terhadap jinayah, antara lain:
1. Dalam pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had, atau ta’zir.
2. Dalam pengertian sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir.



 Dasar Hukum Jinayah
Dalam islam dijelaskan berbagai norma/atura/rambu-rambu yang mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam, termasuk juga mengenai perkara jarima atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah SWT.

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’ 65).
 Tujuan Jinayah
Tujuan diterapkannya hukum adalah mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (mengambil segala yang bermaslahat serta menolak segala yang merusak dalam rangka menuju keridhaan Allah sesuai dengan prinsip tauhid)

Ditinjau dari segi prioritas kepentingannya bagi kehidupan manusia, tujuan diterapkannya hukum terbagi menjadi lima, yaitu:
Memelihara agama
Memelihara jiwa
Memelihara akal
Memelihara keturunan dan kehormatan
Memelihara harta
Sedangkan fungsi diterapkannya hukum adalah mencapai tujuan yang akan dituju.

Unsur-unsur Jinayah
Secara singkat dapat dijelaskan, bahwa suatu perbuatan dianggap delik (delik) bila terpenuhi dua syarat dan rukun. Adapun rukun jarimah dapat di kategorikan menjadi dua: pertama, rukun umum, artiya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap jarimah. Kedua, unsur khusus yaitu unsur-unsur yang harus terpenuhi pada jenis jarimah tertentu

Adapun yang termasuk dalam unsur-unsur umum jarimah adalah:

Unsur Formil (adanya undang-undang atau nas). Artinya setiap perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat di pidana kecuali adanya nas atau undang-undang yang mengaturnya. Dalam hukum positif masalah ini dikenal dengan istilah asas legalitas.
b)     Unsur Materil (sifat melawan hukum). Artinya adanya tingkuh laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap berbuat maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam hukum pidana islam disebut dengan ar-rukn al-madi.
c)      Unsur Moril (pelakunya mukalaf). Artinya, pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana terhadap jariamah yang dilakukannya. Dalam syariat islam moril dikenal dengan ar-rukn al-adabi.


BAB III
PERMASALAHAN

Dalam teori di atas di Bab Pembahasan, muncul beberapa permasalahan seputar Pengertian, Dasar Hukum, Unsur-unsur, maupun Tujuan diberlakukanya Jinayah dalam praktik Hukum.
Adapun permasalahanya sebagai berikut:
Dalam Pengertian Jinayah
Banyak sekali definisi tentang Jinayah dari kalangan para ulama, tetapi pada dasarnya sama yaitu Jinayah merupaka segala perbuatan yang melanggar syara’ dan perbuatanya itu dapat menimbulkan hukuman tertentu.

Dalam Dasar Hukum Jinayah
Kita ketahui bersama Dasar Hukum jinayah berasal dari nash Al-Qur’an, dalam hukum positif kita kenal dengan asas legalitas. Permasalahanya adalah, adakah dasar hukum jinayah yang tidak berasal dari nash Al-Qur,an? Tentu tidak, karena “Tidak ada jarimah (tindak kejahatan) dan tidak ada hukuman tanpa adanya aturan”.






Dalam Tujuan Di berlakukanya Jinayah
Sebagaimana peristiwa sosial lainya, jinayah mempunyai dua sisi menguntungkan dan merugikan. Oleh karena itu, dasar larangan dari perbuatan-perbuatan yang dikatergorikan sebagai jinayah adalah karena perbuatan-perbuatan itu merugikan masyarakat. Kenyataan empirik menunjukkan dimanapun didunia ini selalu ada orang-orang yang hanya taat karena adanya sanksi, oleh karena itu jinayah tanpa sanksi tidaklah realistik.

Dalam Unsur-unsur Jinayah
Ada salah satu unsur Jinayah yaitu unsur Moril yang di berlakukan kepada Mukalaf, Permasalahanya ialah apakah seseorang yang belum Mukalaf bisa diberikan sanksi hukum ?  “Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur moral” (al-Rukn al-Adabi)”








BAB IV
ANALISA

Dalam beberapa teori diatas dapat kita analisa berdasarkan permasalahan yang ada, yakni:

1.     Masa Berlakunya Hukum Pidana
Bahasan terpenting dalam hal ini adalah daya berlaku surut (atsarun raj’i). Pada prinsipnya aturan fiqh jinayah itu tidak berlaku surut. Meskipun demikian, dikalangan para ulama, ada yang berpendapat mengenai adanya kekecualian dari hal tersebut. Dalam hal ini, berkenaan dengan kejahatan-kejahatan yang betul-betul berbahaya untuk mastarakat, dapat berlaku surut, seperti dalam kasus hirabah (pembegalan/perampokan). Untuk masa sekarang, kasus itu bukan masalah lagi. Hali ini dikarenakan sudah ada dasar hukumnya (Qs. Al-Maidah:33)

2.    Lingkungan Berlakunya Aturan Pidana
Secara teoritis, ajaran Islam itu untuk seluruh dunia. Akan tetapi, secara praktis sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada, tidaklah demikian.
  Para ulama dahulu membagi dunia ini menjadi tiga klasifikasi, yaitu:
Negara-negara Islam
Negara-negara yang berperang dengan negara Islam
Negara-negara yang mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Arah   dan semangat ajaran Islam bukan kepada perang, melainkan kepada damai.

Dalam Fiqh Siyasah Dawliyah, ada tiga macam pendapat dari kalangan para ulama:

Teori dari Imam Abu Hanifah
Menyatakan bahwa aturan pidana itu hanya berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri muslim. Diluar negeri muslim, aturan tadi tidak berlaku lagi, kecuali untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haqq al-adamiy). Teori ini mirip dengan teori teritorialitas.

Teori Imam Abu Yusuf
Berpendapat bahwa sekalipun diluar wilayah negara muslim, aturan itu tidak berlaku. Akan tetapi, setiap yang dilarang tetap haram dilakukan, sekalipun tidak dapat dijatuhi hukuman. Teori ini mirip dengan teori nasionalitas.

Teori dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad
Berpendapat bahwa aturan-aturan pidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subyek hukum. Jadi, setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang diwajibkan. Teori ini mirip dengan teori internasionalitas.
BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Bahwa jinayah adalah perbuatan yang mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Yang dalam arti luas merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’, dan mengakibatkan hukuman had atau ta’zir. Sedangkan dalam arti sempit merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa larangan-larangan atas perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) Syara’. Akan tetapi perbuatan-perbuatan merugikan yang dilakukan oleh orang gila atau anak kecil tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah, karena mereka tidak dapat menerima khithab atau memahami taklif.
Begitu juga dengan larangan untuk melakukan sesuatu tidak hanya cukup dengan niat baik, tetapi harus disertai dengan sanksi (hukuman), untuk diancamkan kepada seorang pelaku kejahatan, agar dapat dijadikan contoh oleh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan. Hukuman merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan karena pada perbuatan yang termasuk jinayah hanya memberi keuntungan bagi kepentingan-kepentingan yang bersifat individual, tetapi menimbulkan kerugian-kerugian bagi kepentingan sosial.

       DAFTAR PUSTAKA

http://asshiamahhabibah1993.blogspot.co.id/2014/06/makalah-jinayah.html
http://resumefiqihjinayah2012.blogspot.co.id/2012/06/fiqih-jinayah-konsekuensi-jarimah-dalam.html
http://boxriborn.blogspot.co.id/2013/08/pengertian-dan-macam-macam-jinayah_5383.html
http://nanoartikel.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-jinayah-unsur-unsur-dan.html
http://ndlut.blogspot.co.id/2012/05/unsur-unsur-jinayah-dan-jarimah.html

Comments

Popular Posts